Cek
adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Cek terdiri dari berbagai jenis atau macam, diantaranya adalah :
Cek atas unjuk
yaitu Cek yang tidak mencantumkan nama orang yang akan menguangkan dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan Cek tersebut.
Cek atas nama
yaitu Cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan
Cek kosong
yaitu Cek yang dananya tidak tersedia atau tidak mencukupi dalam rekening orang yang bersangkutan di bank
Cek mundur
yaitu Cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek tersebut dibuat
Travel Cheque
yaitu Cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Baca juga:
Pengertian Bank dan Jenis-jenisnya