Giro
adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindah-bukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Baca juga:
Pengertian Cek dan Jenis-jenisnya
Pengertian Bank dan Jenis-jenisnya