Anda ingin membuat SIM Baru?
Atau mengganti SIM yang sudah habis masa berlakunya?
Berikut ini kami informasikan syarat dan prosedur yang harus yang anda tempuh:
Latar Belakang
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM (PP 50/2010)
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Penggunaan Golongan SIM (Pasal 211 (2) PP 44 / 93)
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Peningkatan SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (Pasal 224 PP 44/93)
- Prosedur keluar daerah lama
Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju. - Prosedur masuk daerah baru
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (Pasal 255 PP 44/93)
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku (Pasal 230 PP 44 / 93)
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
Demikian informasi ini kami sampaikan. Mudah-mudahan berguna bagi Anda.
Sumber: Website Kepolisian
Tulisan lain yang berhubungan dengan Kepolisian:
2 Anda Hendak Demo? Jangan Asal
4 Jenis Layanan Yang Diberikan Oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Saya sedikit kecewa dengan pelayanan pembuatan sim di ponorogo.Selasa kemarin saya ke ponorogo lewat undangan sim online.katanya tidak bisa kalau ktp masih surabaya.saya di suruh ke madiun untuk pembuatan sim.Dimadiun sudah tutup teryata saya datangnya lebih 11:06 kata polwan diponorogo bisa buat sim prosedur online jangankan surabaya seluruh indonesia juga bisa kata polwan madiun.
Sangat kecewa saya
Assalaamualaikum pak, saya kemarin habis buat sim baru, terus dikasih kertas warna biru pengganti sim, kalau minta lagi boleh ta pak?? Soalnya kertasnya kemarin ikut kecuci di pakaian
Pak,aku mau nanya nich..?? Apa bisa SIM C punya aku di perpanjang jangka waktu nya dan diurus di Kota pekan baru,padahal aku alamat KTP dan SIM nya beralamat Kota Padang
Selamat malam. Mau nanya ? Persyaratan apa saja yang harus di penuhi bagi yang tinggal dluar daerah atau provinsi lain untuk membuat SIM? Terimah Kasih Ashar
assalam…..
selamat pagi, mau tanyak…
apa bener di Kabupaten Pasuruan ada pemutihan SIM?…..
klo ada, apa berlaku juga buat SIM yg sudah 4 bulan habis masa berlakunya…..
Selamat malam pak… Mau tanya klau mau bikin sim c di makassar tapi ktp daerah apa bisa pak..
Assalamualaikum wib,,,??
Apakah di polres karawang bisa membut si B1
Selamat pagi pak….
Saya mau tanya… Gmn caranya utk pembuatan STNK yg hilang…dan biayanya berapa…
Terimakasih
Untuk perpanjangan sim kok harus 14 hari sebelum tanggal berlaku habis… padahal saya majukan untuk pembuatannya kok tidak bisa.. sudah susah2 antri cari surat ket dokter malah suruh pulang…
Pak sy ingin bertanya. Untuk perpanjangan sim tdk bisa hari minggu kah pak? Krn sy berdomisili di kendari krn pekerjaan. Tp sim dan ktp sy dari mks.. apa bs dibantu petunjuk pak?
Assalamualaikum…saya minta infonya dari kepolisian,apakah sim c saya yg telah rusak (belum tamat tempoh) bisa diganti yg baru? Sekian terima kasih
assalamualaikum,,,mau tanya perpanjangan.sim b2 umum habis brp ? dan apakah perlu tes lagi ?
Untuk naik sim A ke B1 .
Itu gmana cara proses nya pa .
Mksh .
Assalamualaikum mr bet….. Maaf pak saya mau perpanjangan sim tapi takut… Ada penerapan psbb…. Sim saya akan habis 5 mei 2020… Apa yg harus saya lakukan…. Maaf bls ya di ntr tlp 085311116181
Assallamuallaikum ….mohon ijin Pak …saya berdomisili Cikarang mau naik SIM A ke B…apakah bisa ?dan apa persyaratannya …?Wassallamuallaikum